Kurator kepailitan DAJK mengaku belum berhasil melego aset-aset perusahaan yang masuk budel pailit.
Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) meminta hakim pengawas segera menetapkan pelelangan aset DAJK.
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang sebesar Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan.
Kreditur perbankan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih belum menentukan sikap terkait eksekusi jaminan
Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan total utang saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rp 1,1 triliun