BEI memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan pada 10 November 2026 setelah memenuhi kriteria dalam Peraturan Bursa
Mustika Ratu (MRAT) jalin kerja sama strategis dengan SUGI Holdings dengan anak perusahaan bernama SUGI Pharmacy.
BEI kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dalam kasus yang sama, Polri juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka
PT Sugih Energy Tbk (SUGI) hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terancam delinsting, analis beri saran.