Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (21/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo
Mantan PM Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara atas tuduhan pemberontakan. Ini menunjukkan tidak masuk akalnya rapat kabinet darurat militer.
Penjabat Presiden Korea Selatan Han Duck-soo mengatakan bahwa Presiden AS Donald Trump mengarahkan pembicaraan tentang tarif dengan Korea Selatan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan suara 7-1 untuk membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo
Simak syarat dan ketentuan untuk menikmati promo Kartu Kredit Mandiri The Duck King diskon hingga Rp 28.000.