Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berinovasi dalam menciptakan produk turunan hasil perikanan untuk mendukung program hilirisasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing dan menertibkan 20 rumpon ilegal.
Kapal bernama KM PKFA 9586 itu tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.
Kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
Sepanjang dua kuartal terakhir, kinerja keuangan PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) tumbuh positif.