Sebanyak 70 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim Juni 2026. BEI menjatuhkan sanksi, termasuk denda Rp150 juta kepada 62 perusahaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan perseroan dengan kode eminten INRU kepada perusahaan terafiliasi pada 2008-2025
Manajemen INRU telah mensosialisasikan kebijakan PHK pada 23-24 April 2026 dan mengakui potensi persoalan hukum seperti gugatan atau perselisihan
Pencabutan izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah menjadi sentimen negatif bagi saham emiten berbasis sumber daya alam.