Permohonan banding Waskita Beton Precast (WSBP) atas kasus gugatan konversi utang terhadap perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Putusan Pengadilan Tinggi ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mendukung langkah WSBP memperkuat fondasi bisnisnya pasca-restrukturisasi
Waskita Beton Precast mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp13,78 miliar dari lini bisnis penyewaan alat berat hingga Oktober 2024
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menggelar private placement tahap III pada 20 November 2024 kemarin.