Indonesia masih banyak mengimpor produk jadi turunan nikel sederhana seperti peralatan masak, perlengkapan dan pengencang baja tahan karat.
Sebanyak 70% fasilitas pemrosesan berhenti pada produksi lempengan baja yang sebagian besar untuk diekspor
Konsumsi baja Indonesia saat ini masih berada di kisaran 65 kg per kapita per tahun. Angka ini masih tertinggal dibandingkan negara Asia Tenggara.
Pemerintah mewajibkan SNI untuk produksi besi dan baja mulai 20 Mei 2026.Kebijakan ini memperkuat daya saing industri baja dan mengurangi impor.