Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu Indonesia yang diekspor ke luar negeri berstatus legal dan bebas dari deforesitasi.
Pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia berdasarkan kerangka hukum yang ketat, yaitu melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
AS akan mengenakan tarif impor 10% untuk produk kayu lunak (softwood lumber), serta 25% untuk produk furnitur berlapis (upholstered furniture)
Pemerintah AS mengenakan tarif impor 10% untuk produk kayu lunak serta 25% untuk sejumlah produk furnitur berlapis dan kabinet dapur