Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto menilai penundaan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce merupakan langkah tepat.
IdEA tekankan pentingnya kepatuhan regulasi usai TikTok didenda KPPU Rp 15 miliar. Seharusnya TikTok paling lambat 30 hari sejak akuisisi lapor.
Penundaan tersebut bisa menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital yang tengah berproses untuk naik kelas.
Ketujuh saham tersebut ialah UANG, LION, PBSA, TEBE, IDEA, FUJI, INDX dan LIVE.Suspensi ini dilakukan dalam rangka colling down.