Dalam putusan kasus korupsi tata niaga timah, Harvey divonis 6,5 penjara, denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) menjalin kerja sama dengan KHK holding Company (KHK) sebuah perusahaan asal Bahrian dengan bisnis multi sektor.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey Moeis hukuman pidana selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.