OJK mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura dengan alasan pembubaran karena keputusan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
BTPN Syariah melikuidasi BTPNS Ventura setelah izin usaha dicabut OJK untuk meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis.
Memasuki usia 12 tahun, BTPN Syariah memperkuat kualitas pembiayaan dan mengembangkan berbagai inisiatif baru untuk memperluas pertumbuhan.
Indoritel Makmur Internasional (DNET) mengumumkan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit senilai Rp 2 triliun dari Bank SMBC Indonesia( BTPN)