BEI tengah memantau pergerakan saham Cakra Buana Resources Energi (CBRE), Asuransi Bintang (ASBI), JAWA dan Krakatau Steel Tbk (KRAS)
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengklaim telah berhasil mengimplementasikan ketentuan PSAK 117 yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
Hingga September 2024, mencatatkan penurunan pendapatan premi bruto sebesar 16,6% secara tanunan atau year on year (YoY) menjadi Rp 235,9 miliar.
Asuransi Bintan (ASBI) juga telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi penerapan kebijakan tersebut