BEI sudah bisa melakukan delisting paksa atau forced delisting saham SRIL. Berdasarkan POJK 3/2021, perusahaan yang delisting wajib buyback saham.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit Sritex.
Selain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), siap-siap 10 emiten keluar dari bursa saham. Sanksi delisting tersebut akan efektif pada 21 Juli 2025.