BPK mengungkapkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan operasional emiten pelat merah tersebut bisa mencapai Rp 34,49 triliun.
Tak hanya menjual rasa, Roemah Koffie memadukan kopi dengan cerita dan budaya dalam format baru bernama Koffie Tins.
Menurut Ketum AETI Harwendro, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan praktik monopoli, khususnya di sektor hulu industri timah Indonesia
Timah (TINS) meminta dukungan DPR untuk menerbitkan landasan hukum untuk menjadi penjual tunggal timah